JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengungkapkan dirinya telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan seorang buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.
Firli Bahuri mengaku surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku tersebut telah ditandatanganinya pada tiga minggu lalu.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Firli Bahuri Absen Pemeriksaan di Polda Metro Jaya: kalau Dibilang Mangkir, Nggak Pernah Mangkir sih
Sejak 2020, Harun Masiku yang merupakan bekas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan atau PDI-P itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan KPK.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Untuk mencari buronan Harun Masiku, Firli mengklaim telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan. Firli menyebut timnya sudah bergerak untuk melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
"Kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ujar Firli.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Harun masiku merupakan tersangka korupsi yang diduga menyuap Komisiorner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang saat itu meninggal dunia.
Upaya suap yang dilakukannya kepada Wahyu terbongkar dan diusut oleh KPK. Setelah itu, Harun Masiku diduga melarikan diri ke luar negeri sehingga masuk dalam daftar pencarian KPK.
Belakangan, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menduga Harun Masiku berada di dalam negeri. Hal ini mengacu pada data perlintasan Imigrasi pada 2020 lalu.
Sejak kembali masuk pada Februari di tahun itu, sampai sekarang Harun Masiku belum lagi tercatat ke luar negeri.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi Harun Masiku melarikan diri ke luar negeri melalui jalur tikus. Karena sebab itu, Harun Masiku tidak terdeteksi di data perlintasan Imigrasi.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Tak Ada Alasan Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.