Kompas TV nasional humaniora

Ini Kategori Pengguna yang Wajib Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Mulai 2027

Kompas.tv - 14 November 2023, 17:15 WIB
ini-kategori-pengguna-yang-wajib-urus-izin-pemanfaatan-air-tanah-mulai-2027
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan izin penggunaan air tanah mulai 2027. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO )
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan izin penggunaan air tanah mulai 2027. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan pemerintah tidak membatasi pengambilan air tanah. 

Tetapi, lanjutnya, pemerintah hanya mengatur agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah akibat pengambilan secara eksplosif.

"Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," kata Wafid di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ia menjelaskan, pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada pengguna dengan kategori berikut:

Baca Juga: Aturan Izin Pemanfaatan Air Tanah Mulai Diberlakukan pada 2027

1. Rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga

2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada

3. Kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha

4. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik pemerintah

Wafid mengatakan penggunaan air permukaan akan diutamakan dan dimaksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika ketersediaanya kurang, baru kemudian air tanah akan menjadi alternatif terakhir.



Sumber : KOMPAS TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x