Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Ingatkan Pendukung Capres-Cawapres Tak Kampanye Sebelum 28 November 2023

Kompas.tv - 14 November 2023, 14:46 WIB
bawaslu-ingatkan-pendukung-capres-cawapres-tak-kampanye-sebelum-28-november-2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi “Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kepada seluruh pendukung capres dan cawapres untuk tak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023. 

Dia meminta untuk seluruh massa pendukung, partai politik (parpol), dan tim sukses (timses) bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. 

Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pembahasan Mundurnya Gibran Oleh Jokowi dan 3 Bacapres di Istana | NEWS OR HOAX

Tahapan kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Para kandidat dilarang berkampanye pada masa tenang 11-13 Februari 2024.

Hari pemungutan suara Pilpres 2024 adalah 14 Februari 2024. Pemilihan presiden dan wakil presiden serentak dengan pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin (13/11/2023).

Bagja menyebut, dalam tahap sosialisasi dapat menjadi siasat untuk memperkenalkan para ketiga pasang calon ke masyarakat.

"Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu sisasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini," ujarnya.

Ia menegaskan jika dalam kegiatan sosialisasi, ditemukan potensi pelanggaran, akan ada tindakan untuk setiap pihak yang melanggar.

"Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi."

"Begitupun dengan hasil pengawasan kami pun demikian untuk tahapan apres dan Cawapres ini juga dari pendaftaran hari pertama sampai hari ini penetapan presiden," katanya. 


 

Sebagai informasi ketiga pasangan calon dinyatakan capres-cawapres secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. 

Baca Juga: Malam Ini KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024

Ketiga pasangan itu yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x