Kompas TV nasional rumah pemilu

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Ada Proses Aneh dalam Pencalonan, TKN Prabowo-Gibran: Sudah Final

Kompas.tv - 13 November 2023, 19:01 WIB
tpn-ganjar-mahfud-sebut-ada-proses-aneh-dalam-pencalonan-tkn-prabowo-gibran-sudah-final
Jubir TPN pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Prabowo-Mahfud MD mengkhawatirkan ketidaknetralan aparat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (13/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden-Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati putuan hukum yang berlaku meski ada proses pencalonan yang cukup aneh.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (13/11/2023).

Chico Hakim mengatakan, TPN Ganjar Mahfud selalu menghormati hukum positif yang berlaku atau putusan-putusan hukum yang berlaku.

“Tapi, tidak dapat dipungkiri ada proses-proses pencalonan yang cukup aneh, melalui putusan MK,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi! KPU Tetapkan 3 Paslon Pilpres 2024: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin

Selain itu, kata dia, pihak yang memutus perkara tersebut akhirnya juga mendapatkan sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

“Yang memutus juga akhirnya diberi sanksi karena pelanggaran berat, dicopot dari jabatannya terkait proses pengambilan keputusan di MK,” katanya.

“Ini agak lucu, tapi ya sudahlah kalau memang ini yang tetap harus dijalankan dan secara hukum dianggap sah, kami siap bertarung dengan siapa pun,” tuturnya.

Pihaknya, kata Chico, sudah siap untuk menjadi pendukung dari capres cawapres Ganjar Mahfud.

Menanggapi pernyataan Chico, Wihadi Wiyanto selaku juru bicara TKN pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak ada yang aneh pada putusan MK.

“Saya kira tidak ada yang anehlah proses itu,” tuturnya dalam dialog yang sama.

“Jadi, saya kira kita harus melihat ke depan bahwa proses yang ada di MK ini kan proses normal. Proses MKMK nya ini justru yang aneh,” ujarnya.

Menurutnya, putusan MKMK aneh karena tidak ada bukti dan kesaksian yang menunjukkan bahwa putusan MK bermasalah.

“Karena tidak ada yang namanya bukti, tidak ada yang namanya kesaksian tapi dihukum dengan hukuman berat dan hukuman beratnya pun kalau kita lihat dari keputusannya, itu keputusan yang sangat aneh justru,” katanya.

“Jadi saya kira kita tutup saja permasalahan itu, tidak perlu diungkit-ungkit, kita ini sekarang hari ini sudah ada penetapan secara hukum yang jelas,” tambahnya.

Meski demikian, ia menyebut saat ini semua pihak harus move on karena penentuan penetapan capres-cawapres sudah final.

Baca Juga: [FULL] Tanya Jawab Prabowo soal Komitmen dengan Gibran Terkait Politik Luar Negeri ke Depan

“Saya kira kini kita ke depan kita beradu bagaimana program kita, bagaimana rakyat memilih dan siapa yang menjadi pemimpin,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan tentang batas usia capres-cawapres, dan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK atas putusan MK tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x