JAKARTA, KOMPAS.TV - Suhartoyo resmi menjabat ketua Mahkamah Konstitusi melalui upacara pelantikan yang digelar pada Senin (13/11/2023) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakara. Hakim konstitusi berusia 64 tahun itu menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena masalah etik.
Pelantikan dilakukan dalam sidang pleno khusus MK dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028 yang dipimpin oleh wakil ketua Saldi Isra.
Suhartoyo mengucap sumpah untuk memenuhi kewajiban seadil-adilnya dan berjanji akan membangun kembali kepercayaan publik.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Suhartoyo saat mengucap sumpah.
Baca Juga: Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anies: Semoga Bisa Jaga Muruah Salah Satu Mahkamah Tertinggi di RI
Saat berpidato, Suhartoyo pun menyampaikan bahwa para hakim konstitusi telah berkomitmen untuk membangun kembali kepercayaan publik. Menurutnya, kepercayaan publik sangat dibutuhkan jelang penanganan sengketa Pemilu 2024.
"Mahkamah Konstitusi baru saja melewati salah satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Syukur Alhamdulillah fase krisis tersebut telah kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabatat,” kata Suhartoyo.
"Kami telah membangun komitmen bersama untuk bahu-membahu dalam mebangun kembali kepercayaan publik dan marwah Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” lanjutnya.
Suhartoyo pun meminta berbagai pihak agar tidak mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ia juga berjanji mempercepat pembentukan Mahkamah Kehormatan MK secara permanen.
"Dengan kerendahan hati, saya pun memohon kepada publik dan masayarakat luas agar kembali memberi dukungan terbaiknya kepada Mahkamah Konstitusi sehingga kami dapat bangkit kembali melangkah dan bekerja lebih cepat sesaui harapan para pencari keadilan,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: Jimly Jelaskan Konsekuensi Jika MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Hakim Konstitusi: Tidak Efektif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.