KPU Kabupaten Sleman, Yogyakarta melakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS berbeda. Pemungutan suara ulang dilakukan karena pada Pilpres 17 April lalu banyak pemilih di luar daftar pemilih tetap atau DPT yang ikut mencoblos tanpa formulir A5 dan hanya berbekal KTP elektronik.
Kedua TPS yang melakukan pemungutan suara ini adalah TPS 52 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok serta TPS 03 Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan. Kedua TPS ini melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara pilpres karena banyak pemilih dari luar DPT tanpa formulir A5 yang ikut mencoblos di TPS ini dengan berbekal KTP elektronik.
Selain di 2 TPS ini KPU Sleman juga akan melakukan pemungutan suara susulan di 7 TPS di Desa Caturtunggal dan Maguwoharjo. Pemungutan suara susulan dilakukan karena banyak pemilih berformulir A5 yang tidak bisa mencoblos akibat kehabisan surat suara.
#KPUSleman #PemungutanSuaraUlang #Pilpres2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.