JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pengumuman penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024 pada Senin (13/11/2023) sore.
Pengumuman penetapan pasangan calon tersebut rencananya dilakukan dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, mulai pukul 15.00 WIB.
“Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB sampai selesai,” demikian tertulis dalam undangan dari Humas KPU RI yang diterima redaksi Kompas.TV, Minggu (12/11/2023).
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pada Jumat (10/11/2023), Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyebut penetapan daftar calon tetap pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin.
Baca Juga: Digugat Gara-Gara Loloskan Gibran Daftar Cawapres, KPU: Kami Bekerja Sesuai UU
"Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," tuturnya di Kantor Bawaslu RI.
Nantinya, sebelum mengumumkan penetapan nama pasangan calon, KPU, lanjut Hasyim, akan melakukan rapat pleno secara tertutup.
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," kata Hasyim.
Baca Juga: Anies soal Intervensi Baliho: Fokus Saja pada Kontestasi Pilpres
Sehari seusai pengumuman nama pasangan calon yang bakal bertarung di Pilpres RI 2024, tepatnya pada Selasa (14/1/2023), KPU bakal melaksanakan pengundian nomor urut pasangan.
Penjelasan itu diampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Minggu (12/11/2023). “14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.