JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik dikejutkan dengan kabar adanya dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa kasus ini terjadi pada periode 2020-2022.
KPK telah mengantongi sejumlah nama yang menjadi tersangka dan mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus ini. Simak fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.
Baca Juga: Menkes Budi soal Dugaan Kasus Korupsi APD Covid-19: Itu Kejadian di Awal, Ada Pembelian Harus Cepat
Ali Fikri mengatakan bahwa nilai proyek pengadaan APD di masa Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun. Angka tersebut digunakan untuk membeli 5 juta set APD.
“Nilai proyeknya Rp3,03 triliun. Jadi saya kira ini cukup besar dan KPK concern terhadap persoalan ini, nilai dengan Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa KPK masih mendalami kasus ini. Untuk sementara, ia menyebut bahwa negara mengalami kerugian keuangan mencapai ratusan miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini. Pihaknya juga telah menetapkan tersangka.
“Ya sudah ada (tersangka), itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex, Jumat.
Sementara itu, Ali Fikri bilang bahwa tersangka kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes ini diperkirakan lebih dari satu orang. Sayangnya, ia belum bisa mengumumkan nama tersangka tersebut.
“Nanti kami cek ulang karena ada beberapa orang. Saya kira, (tersangkanya) lebih dari satu,” ujar Ali.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp3 Triliun di Kemenkes, Sebut Sudah Ada Tersangka
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.