Seorang pedagang barang antik di Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera, yang termasuk hewan dilindungi undang-undang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan kulit, tulang belulang, badan harimau sumatera yang diawetkan, serta pipa rokok dari gading gajah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.