YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada atau UGM buka suara menanggapi guru besarnya di bidang hukum pidana yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tersangkut perkara hukum.
Diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Terkait persoalan hukum yang menjerat sang guru besar hukum pidana itu, UGM menyatakan menyerahkannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Alasan 3 Pengacara SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ada Keterlibatan, Kami Anggap Bisa Mengganggu
"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).
Dahliana mengaku bahwa UGM merasa prihatin dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi.
Menurut Dahliana, Eddy Hiariej merupakan salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM. Saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor, yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik pada 2010, Eddy saat itu usianya masih 37 tahun.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ingin Grusa-Grusu
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Adapun Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.