JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Ali mengatakan KPK akan tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pengusutan perkara tersebut.
“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara. Tentu kami juga tidak ingin grusa-grusu (tergesa-gesa), tapi tidak memperhatikan aspek formil, aspek materiil dari perkara itu sendiri,” ucapnya, Jumat (10/11/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi agar kasus ini bisa segera disidangkan.
“Ada proses panjang sampai kemudian kami akan mempertanggungjawabkan seluruh hasil proses penyidikan ini di depan majelis hakim tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tiga di antaranya merupakan tersangka penerima suap, yakni Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM) yang juga seorang advokat.
Sementara orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka telah diteken sejak dua pekan yang lalu.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/11/2023) malam.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Mahfud MD: KPK Tidak Pandang Bulu
Dalam kasus ini, Eddy, Yogi, dan Yosie diduga menerima uang senilai Rp7 miliar dari Helmut terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum suatu perusahaan.
Sementara Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy tak tahu-menahu soal status tersangkanya.
“Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Tubagus melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Dia mengatakan Kemenkumham memegang asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.