JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mahfud mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya tidak pandang bulu dalam menangani perkara korupsi di Tanah Air.
“Harus tidak pandang bulu. Itu dibuktikan meskipun masih banyak kritik kepada KPK tapi dia sudah membuktikan lah dia tidak pandang bulu,” kata Mahfud di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah
“Menteri, wamen, kepala daerah, atau apapun itu. Harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,” sambungnya.
Mahfud optimistis KPK telah mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka pasti ada dua alat bukti yang cukup, peristiwa korupsi atau pencucian uang itu terjadi, tinggal menguji alat bukti itu di pengadilan,” ucapnya.
Ia meminta para koruptor mengingat jasa para pahlawan yang mengorbankan nyawa demi rakyat. Sedangkan, kata Mahfud, koruptor mengorbankan harga diri dan rakyat demi kepentingan pribadi.
“Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali. Harus disikat,” tegasnya.
Disinggung mengenai pengganti Wamenkumham, Mahfud enggan berkomentar dan menyebut itu merupakan hak prerogatif presiden.
Sebelumnya pada Kamis (9/11/2023), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej.
Perkara ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tentang adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum suatu perusahaan pada 14 Maret 2023.
Baca Juga: Nilai Harta Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap Capai Rp20 Miliar
Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy tak tahu menahu soal status tersangkanya.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Tubagus melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Tubagus mengatakan Kemenkumham memegang asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.