Kompas TV nasional hukum

Eddy Hiariej Tak Tahu Sudah Jadi Tersangka, Kemenkumham: Belum Pernah Diperiksa dalam Penyidikan

Kompas.tv - 10 November 2023, 10:21 WIB
eddy-hiariej-tak-tahu-sudah-jadi-tersangka-kemenkumham-belum-pernah-diperiksa-dalam-penyidikan
Wamenkumham Eddy Hiariej disebut tidak tahu menahu soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman angkat bicara terkait penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tubagus mengatakan Eddy tak tahu soal penetapan tersangka tersebut. Eddy juga disebut belum pernah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik (surat perintah penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Tubagus melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah

Kemenkumham, kata dia, memegang asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Ia menambahkan, Kemenkumham akan melakukan koordinasi terkait bantuan hukum untuk Eddy Hiariej.

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ucap dia.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, salah satunya Wamenkumham Eddy Hiariej, Kamis (9/11).

Kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Eddy sempat datang ke Gedung KPK untuk mengklarifikasi laporan tersebut pada 20 Maret 2023. Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sempat membantah laporan tersebut.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Pada Oktober 2023, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti.

Hingga kemudian pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi adalah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x