JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD akan melakukan investigasi terkait dugaan intimidasi yang diterima Ketua Umum BEM UI Melki Sedek Huang dan keluarganya.
Dugaan intimidasi yang diterima Melki dan orang tuanya ini terkait kritik Melki terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Melki mengaku sang Ibu sempat didatangi aparat kepolisian dan TNI untuk menanyakan kegiatan dirinya di rumah dan kapan biasanya pulang ke rumah.
Mahfud menegaskan setiap warga negara bebas menyatakan pendapat dan dilindungi oleh Undang-Undang. Termasuk menyampaikan pendapat soal putusan MK terkait syarat batas usia Capres-Cawapres.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim tim untuk mendalami dugaan intimindasi yang diterima Melki beserta keluarga.
Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tidak Boleh Dipaksa Mundur, Secara Moral Itu Urusan Dia
Mahfud menjelaskan selain investigasi dugaan intimidasi, tim yang dikirim ini juga sebagai sikap negara agar peristiwa serupa tidak terjadi. Apalagi Presiden Jokowi sudah memerintahkan aparat Polri, TNI, birokrasi harus netral dalam semua peristiwa politik, khusus untuk Pemilu.
"(Intimidasi) itu tidak boleh. Itu pelanggaran atas asas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mahfud menambahkan jika hal tersebut benar terjadi, maka hal ini menjadi persoalan serius dan setiap oknum aparat yang melakukan intiminasi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum masuk ke sana, tim yang dikirim harus benar-benar melakukan investigasi. Jangan sampai intimidasi tersebut ternyata dilakukan oleh warga sipil yang mengaku aparat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.