Kompas TV nasional hukum

Polisi Sudah Dapat Balasan Permintaan Supervisi dari KPK untuk Usut Kasus Pemerasan Firli ke SYL

Kompas.tv - 9 November 2023, 15:14 WIB
polisi-sudah-dapat-balasan-permintaan-supervisi-dari-kpk-untuk-usut-kasus-pemerasan-firli-ke-syl
Foto arsip. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah mendapat surat persetujuan dari KPK terkait permintaan supervisi untuk menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah mendapat surat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait permintaan supervisi untuk menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan upaya permintaan supervisi kepada KPK menuai hasil positif. 

"Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Kombes Trunoyudo di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: ICW Menilai Ketua KPK Firli Bahuri Pergi ke Aceh untuk Hindari Pemeriksaan Polisi

Ia mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama KPK.

Menurutnya, supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.

"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis, ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," ujarnya.

Sementara terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya, ungkap Kombes Trunoyudo, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 75 saksi.

"70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," ucapnya.

Baca Juga: Selain Hendak Dibunuh oleh PHL Dishub DKI, Anggota Polisi Polda Metro Jaya Juga Diperas Rp500 Juta

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri menunggu jawaban dari KPK atas permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Adapun surat permintaan supervisi itu sebelumnya telah dikirim ke KPK pada 11 Oktober 2023.

“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10).

Kombes Ade Safri menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.

Pihaknya sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI  melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.

Baca Juga: Dalang Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya Ternyata PHL Dishub DKI Jakarta


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x