JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tatanegara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut nama Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai sosok yang pantas menjabat Ketua Mahkamah Konstituis (MK).
Penilaian Herdiansyah tersebut disampaikan sesaat sebelum MK mengumumkan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, berdaarkan pendekatan teori residu, Ketua MK harus merupakan sosok yang bisa merepresentasikan kepentingan MK.
“Kepentingan MK yang konsisten, yang teguh dengan pendirian,” jelasnya dalam Breaking News Kompas TV.
Menurutnya, hanya hakim-hakim yang berbeda pendapat dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang usia capres—cawapres yang patut menjadi Ketua MK.
Baca Juga: Beberkan Proses Pemilihan Ketua MK, Saldi Isra Sebut Hanya Muncul 2 Nama, yang Lain Tidak Bersedia
“Berarti yang tersisa itu hanya empat hakim, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat.”
Kalau dikerucutkan lagi, lanjut dia, ada beberapa hakim yang pernah melakukan pelanggaran etik beberapa kali.
“Arief Hidayat misalnya, kita sama-sama tahu tahun 2016 itu pernah diputuskan melanggar etik," katanya.
“Kemudian tahun 2018 juga pernah dijatuhkan sanksi etik karena bertemu dengan Komisi III yang saat itu ada proses fit and proper, itu berarti tinggal tiga,” imbuhnya.
Dari tiga hakim tersebut, masa jabatan Wahiduddin Adams disebutnya akan berakhir pada januari 2024.
“Pak Wahiduddin Adams itu akan habis masa jabatannya sebagai Hakim Kontitusi di bulan satu, jadi kan tinggal tersisa dua,” tuturnya.
“Teori residu itu akan menjelaskan bahwa dua, kalau kita pakai pendekatan tadi, Pak Suhartoyo dan Pak Saldi Isra itu menurut saya mempunyai segala aspek untuk menjadi seorang Hakim ketua Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Menurutnya, keduanya mempunyai pendapat yang betul-betul konsisten dengan pendapat MK sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Herdiansyah juga menyebut bahwa beban Ketua MK ke depan sangat besar, terutama mengembalikan kepercayaan publik.
Baca Juga: Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman, Saldi Isra Tetap Wakil
Sebab, kata dia, MK akan menghadapi banyak momentum, salah satunya adalah pemilihan presiden, yang penanganan sengketa akhirnya akan dilakukan oleh MK.
“Terkait pertanyaan pilihan hakim ketua yang ideal seperti apa? Saya pikir pendekatan yang paling penting mungkin pendekatan teori sisa atau teori residu,” tambahnya.
Paling tidak, kata dia, yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan sanksi etik lebih dari satu kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.