JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi I DPR RI akan menggelar pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI pada Senin 13 November 2023.
Diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.
Kini telah diusulkan calon tunggal pengganti Yudo ialah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Juga: Pesan Panglima TNI ke Purnawirawan yang Jadi Timses di Pemilu 2024
“Penyampaian visi misi yang biasa disebut fit and proper test itu akan dilakukan hari Senin tanggal 13 November, pagi,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta Kamis (9/11/2023).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pada uji kelayakan nanti, agenda dimulai dengan penyampaikan visi dan misi dari Jenderal Agus, kemudian dilakukan pendalaman oleh Komisi I, dan ditutup dengan kunjungan ke rumah pribadinya
“Nanti jikalau ada pendalaman yang mungkin menemukan kerahasiaan maka rapat akan ditutup, tapi dibuka dulu di awal untuk bisa diketahui publik semua apa visi misi dari calon panglima."
"Kami harapkan hari itu juga kita sudah akan memberikan keputusan di rapat internal setelah RDPU dan kemudian di hari itu juga kita akan juga lakukan verifikasi faktual datang ke kediaman pribadi beliau,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
“Abis dari situ, Komisi I DPR akan bersurat kepada pimpinan DPR, untuk kemudia disetujui di (sidang) paripurna. Untuk jadwal paripurnanya nanti di pimpinan DPR,” katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Tantang Panglima TNI Tolak Perintah Presiden
Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.