JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menyalahi aturan dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Sebab, kata dia, sidang yang digelar MKMK dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik digelar secara terbuka.
Ia menilai hal tersebut melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.
Menurut Anwar, selain menyalahi aturan, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan MK, yakni untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Anwar Usman Dipecat, Saya Setuju dengan Bintan Saragih
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (9/11/2023).
“Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” imbuhnya.
Sementara terkait putusan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi, Anwar menyebut bahwa terlepas dari dalil melakukan terobosan hukum, MKMK telah melanggar norma terhadap ketentuan yang berlaku.
“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Namun demikian, Anwar Usman mengaku tidak ingin mengacaukan proses persidangan MKMK ketika itu dengan melakukan intervensi.
Baca Juga: Reaksi Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Ketua MK: Saya Sudah Bilang, Jabatan Milik Allah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.