JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengeklaim ada skenario terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Anwar mengatakan ada upaya politisasi atas putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Informasi ini, kata dia, sudah diketahui sebelum MKMK terbentuk.
“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon (berprasangka baik, red), karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” kata Anwar dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Sebut Harkat dan Martabatnya sebagai Hakim selama 40 Tahun Dilumatkan oleh Fitnah Keji
“Saya berkeyakinan bahwa tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” sambungnya.
Anwar menegaskan, meski telah mengetahui ada skenario tersebut, ia tetap memenuhi kewajibannya sebagai Ketua MK, termasuk membentuk MKMK.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak terbebani dengan pencopotannya sebagai Ketua MK. Menurutnya, ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi dirinya dan keluarga besarnya.
Ipar dari Presiden Joko Widodo itu menambahkan, harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumat fitnah keji.
“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” tegas dia.
Baca Juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Dilaksanakan Besok
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) malam.
Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.