JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama meminta agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk kontestasi politik.
Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan rumah ibadah harus benar-benar menjadi tempat mempersatukan bukan menjadi malah mencerai-beraikan umat. Apalagi digunakan sebagai tempat untuk konstestasi politik.
"Ini yang mau kita jaga, fungsi politik itu tidak di rumah ibadah, masjid. Politik kebangsaan, politik kekuatan, politik elektoral silakan tapi di luar masjid," ujar Yaqut saat memberi sambutan pada Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Yaqut menambahkan hal ini penting untuk terus disuarakan lantaran keberadaan masjid di Indonesia sangat banyak dan tersebar hingga ke desa-desa.
Data Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag, ada 663.729 masjid dan mushala di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Tegaskan Politik Praktis di Tempat Ibadah Tidak Diperkenankan
Sehingga sangat wajar jika ada pihak-pihk tertentu memanfaatkan masjid atau mushala yang tersebar luas hingga ke desa untuk kontestasi politik.
Bahkan, sambung Yaqut, di beberapa daerah ada yang menggunakan masjid untuk mencerai-beraikan, dipolitisasi. Padahal masjid pada dirinya bermakna jami atau melingkupi atau menyatukan.
Untuk itu jugalah di kegiatan Rakernas BKM ini, Menang Yaqut menitipkan agar para takmir masjid atau pengurus masjid bisa menjaga agar rumah ibadah tidak digunakan dalam kepentingan politik.
"Jadi kita sampaikan kepada mereka agar para takmir ini menjaga masjidnya. Jangan sampai masjid digunakan untuk kepentingan politik elektoral, digunakan untuk kepentingan memecah-belah bangsa, digunakan untuk mensyiarkan agama yang intoleran yang radikal," ujar Yaqut.
Adapun dalam UU Pemilu rumah ibadah dilarang sebagai tempat kampanye. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Baca Juga: DMI Minta Masjid Gelar Doa Keselamatan Untuk Palestina
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebut.
Pasal itu diubah menjadi, "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.