Kompas TV nasional rumah pemilu

Airlangga Tanggapi Putusan MKMK: Sudah Jelas, Masyarakat Tinggal Memonitor Saja

Kompas.tv - 8 November 2023, 19:45 WIB
airlangga-tanggapi-putusan-mkmk-sudah-jelas-masyarakat-tinggal-memonitor-saja
Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (20/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai pelanggaran kode etik hakim konstitusi "sudah jelas." Menurutnya, masyarakat tinggal mengawasi hasil putusan tersebut.

"Kalau MKMK ya sudah jelas. Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi siapa yang sanksi berat," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Ya kita tentu kita, masyarakat tinggal memonitor saja," lanjutnya, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Sebelumnya pada Selasa (7/11/2023), MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: PKS soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua MK: Memberi Kesegaran bagi Demokrasi

Putusan kontroversial yang menyebabkan Anwar diberhentikan sebagai ketua MK sendiri masih tetap berlaku.

MKMK menyatakan tidak bisa mengoreksi atau membatalkan putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres tersebut.

Pada 16 Oktober 2023 lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,"' kata Ketua MK Anwar Usman pada 16 Oktober lalu.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."'

Baca Juga: Ketuai Relawan Barisan Pengusaha, Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Joko Widodo, yang masih berusia 36 tahun, menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Gibran juga merupakan keponakan Anwar Usman.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, PSI, dan Prima.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x