JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepesertaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju sudah sah secara hukum.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.
Baca Juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan soal Pemberhentian Anwar Usman
Bahkan, MKMK juga menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun ada pelanggaran etik di sana.
"Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," ucap Mahfud.
Mahfud juga mengaku tidak mempermasalahkan pencalonan Gibran. Sebab, ia berpendapat perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.
"Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah," jelas Mahfud, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Mahfud MD Salam Hormat ke Jimly usai Putusan MKMK Diketok
Putusan MKMK tersebut menyusul adanya pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.