JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di luar ekspektasinya.
Mahfud mengaku tidak menyangka jika MKMK berani setegas itu memberikan sanksi kepada Anwar Usman.
Demikian Mahfud MD dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Rabu (8/11/2023).
“Bagus, bagus, saya, di luar ekspetasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu,” ucap Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, semula putusan MKMK hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang. Tapi ternyata, Anwar Usman diberhentikan dan tidak boleh lagi memimpin sidang-sidang pemilu.
Baca Juga: Denny Indrayana: Jimly Asshiddiqie Lepaskan Kesempatan untuk Tegakkan Hukum Bermoral dan Berkeadilan
“Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani. Karena kalo dipecat beneran, itu bisa naik banding dia,” ucap Mahfud.
“Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya, bagus itu Jimly, salut, lah,” tutur Mahfud.
Mahfud kemudian menuturkan, lazimnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi memang tidak ada intervensi. Masyarakat terutama sipil, lanjut Mahfud, tentu akan mengawasi prosesnya.
Baca Juga: ICW: KPU Periode Ini Lindungi Caleg Mantan Terpidana Korupsi Maju Pemilu 2024
“Siapa pun nggak bisa melindungi. Itulah yang sering saya katakan vox populi vox Dei, suara rakyat suara Tuhan, itu kalau saya memaknainya, bukan rakyat itu Tuhan, tapi Tuhan selalu memberi kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kemenangan, demokrasi tidak bisa dibendung oleh siapa pun,” ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.