JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK merasa prihatin atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Demikian disampaikan oleh mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menanggapi putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat hakim konstitusi, sehingga diberhentikan dari jabatannya.
“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK, ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK,” kata Hamdan usai menghadiri pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Alasan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 yang Bikin Gibran Bisa Maju Jadi Bakal Cawapres
Hamdan menilai Putusan MK soal Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.
“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutama yang terakhir tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya.
Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK.
Hal tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menjaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.
“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Baca Juga: Jimly: Jika Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Mahasiswa Berhasil, Berlakunya pada Pemilu 2029
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.