JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 446.516 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal bertugas mengamankan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan Pemilu, TNI akan mengerahkan personel prajurit TNI sejumlah 446.516 personel," kata Yudo.
Ratusan ribu personel TNI tersebut berasal dari berbagai satuan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Baca Juga: Yudo Margono Nyatakan Tak akan Terjun ke Politik usai Pensiun dari Panglima TNI
"Di mana, total seluruh personel tersebut akan dibagi di seluruh tahapan Pemilu yang sudah disusun dan direncanakan oleh KPU," ujarnya, dikutip Tribunnews.com.
Nantinya, para prajurit TNI yang bertugas untuk pengamanan pemilu tersebut akan disebar di seluruh wilayah Indonesia dari pusat hingga daerah.
"Jadi sejumlah ini nantinya akan tersebar baik di ibu kota maupun di seluruh wilayah Indonesia yang mana di sana, ada satuan-satuan TNI, baik Kodam, Korem, Kodim, kemudian Koarmada, maupun Koopsud, dan juga di pangkalan-pangkalan TNI AL maupun TNI AU," jelas Yudo.
Bukan hanya mengerahkan ratusan ribu personel, TNI juga bakal menyiagakan alat utama sistem senjata (alutsista) dengan jumlah dan jenis sesuai kebutuhan masing-masing.
"Jadi alutsista yang ada selain untuk pengamanan, nanti juga kita siapkan juga untuk mendukung logistik Pemilu," ucapnya.
Pengerahan alutista tersebut, kata dia, karena logistik pemuli akan didistribusikan hingga ke pulau-pulau terluar di Indonesia.
"Karena pasti untuk mendistribusi untuk ke pulau-pulau terluar ini secara rutin setiap Pemilu kita biasanya dilibatkan," imbuh Yudo.
Baca Juga: Imbauan Panglima TNI Yudo Margono ke Prajuritnya Jelang Pemilu 2024
Mengenai keterlibatan para purnawirawan yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024, Yudo mengaku dirinya tidak bisa melarang, karena para purnawirawan sudah memiliki hak pilih dan berhak untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing.
"Purnawirawan yang mengikuti partai politik maupun kontestan pilpres, tentu kami tidak bisa melarang itu. Karena memang beliau-beliau sudah punya hak pilih untuk menentukan haknya," kata Yudo.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.