JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November. Meski begitu, Hari Pahlawan tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Hari Pahlawan ditetapkan untuk memperingati peristiwa pertempuran 10 November 1945 di Surabaya antara tentara Indonesia dan pasukan Inggris.
Pertempuran itu menjadi salah satu perang pertama Indonesia dengan pihak asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Bung Tomo atau Sutomo menjadi salah satu tokoh yang terkenal dalam pertempuran itu.
Perang tersebut menjadi pertempuran terbesar yang masuk sejarah Revolusi Nasional Indonesia dan menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme.
Pada tahun ini, Hari Pahlawan diperingati pada Jumat (10/11/2023) ini, tetapi tidak termasuk dalam hari libur nasional atau tanggal merah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Menurut SKB tersebut, tidak ada libur nasional dan cuti bersama pada November 2023.
Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Hari Pahlawan 2023, Bisa Digunakan untuk Pidato Amanat Pembina Upacara
Berdasarkan SKB 3 Menteri di atas, hingga hari ini, Selasa (7/11/2023), libur nasional 2023 hanya tersisa 1 hari.
Tanggal merah atau hari libur nasional itu jatuh pada 25 Desember 2023, tepatnya pada peringatan Hari Natal.
Sedangkan cuti bersama juga tersisa 1 (satu) hari pada 26 Desember 2023 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Pahlawan 2023 Format JPG, PNG dan Vector Serta Template Desain dari Kemensos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.