JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB.
Putusan ini dibacakan usai MKMK melakukan sidang pleno pada kemarin Senin (6/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK yang menyeret nama Anwar Usman Cs.
Kesimpulan itu diambil setelah ia menggelar rapat internal bersama mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan Hakim MK aktif Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Mahfud MD Jelang Putusan MKMK: Saya Percaya Jimly Asshiddiqie, Kita Tunggu Reaksi Publik
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kita sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” kata Jimly pada Sabtu (4/11).
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan nanti, pihaknya akan membacakan satu per satu hakim terlapor. Menurutnya, putusan kali ini cukup tebal lantaran MKMK memproses 21 laporan.
Jimly bilang, jumlah laporan terhadap masing-masing hakim berbeda-beda. Adapun, Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi mendapatkan laporan terbanyak, yakni 15 laporan.
Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra 4 laporan dan Arief Hidayat 4 laporan. Laporan paling sedikit adalah Wahiduddin Adams yang kini masuk jajaran MKMK.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti. Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa pihaknya tidak kesulitan membuktikan kasus dugaan pelanggaran etik yang muncul dari laporan ini.
Ia bilang bahwa saat ini bukti sudah lengkap, baik dari keterangan ahli maupun saksi. MKMK juga telah memeriksa seluruh hakim MK yang terlibat dalam penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim MK, Moeldoko: Jaga Situasi, Banyak Urusan Negara
Diketahui, MK mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 seseorang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.