JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengaku percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi.
Menurut Mahfud, Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas. Karena itu, pohaknya mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) besok.
"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," kata Mahfud saat ditemui usai Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/11).
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim MK, Moeldoko: Jaga Situasi, Banyak Urusan Negara
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.
"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menyatakan enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir oleh MKMK yang mengadili para hakim konstitusi tersebut.
"Enggak tahu, tunggu besok saja," kata pria yang juga menjadi bacawapres Ganjar Pranowo ini.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).
Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres
Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan oleh MKMK. Selanjutnya, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.
Selain itu, Jimly menambahkan, bahwa MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.