Kompas TV nasional politik

Perekat Nusantara Berharap MKMK Putuskan Kasus Hakim MK Langgar Kode Etik tanpa Intervensi Kekuasaan

Kompas.tv - 6 November 2023, 16:02 WIB
perekat-nusantara-berharap-mkmk-putuskan-kasus-hakim-mk-langgar-kode-etik-tanpa-intervensi-kekuasaan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara berharap, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK agar tidak diintervensi kekuasaan manapun.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (6/11/2023).

“Publik masih menaruh harapan yang tinggi kepada MKMK agar menyelamatkan posisi kemandirian dan kemerdekaan MK dari hububgan keluarga yang memudahkan intervensi dan melahirkan conflict of interest,” ucap Petrus.

Petrus menuturkan, saat ini Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman tengah menghadapi krisis kepercayaan publik karena dugaan Nepotisme dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu.

Baca Juga: Habiburokhman: Ada Upaya Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Menurutnya publik melihat fenomena dinasti di dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar nepotisme.

“Akibat hubungan berbasiskan pada dugaan nepotisme, maka publik melihat Anwar Usman dalam mengelola manajemen MK-pun dilalukan secara tidak profesional, menabrak rambu-rambu Hukum Acara, tidak membangun perangkat MKMK yang memadai sebagai alat kontrol terhadap MK,” ujar Petrus.

“Bahkan cenderung menutup diri dari kontrol publik, misalnya selama ini MK dibiarkan tanpa MKMK, MK dibiarkan tanpa Peraturan MK tentang Majelis Mahkamah Banding, tanpa MKMK banding,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, sambung Petrus, sejumlah Peraturan MK yang dibuat Ketua MK Anwar Usman seperti Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK diduga tidak diundangkan pada Lembaran Negara/Berita Negara.

Baca Juga: Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional

“Sebagaimana dapat dibaca dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023 itu tidak ada pernyataan bahwa Peraturan MK ini diundangkan dalam Berita Negara. Jika benar demikian, maka implikasi hukumnya adalah pembentukan MKMK inipun tidak sah hukumnya,” kata Petrus.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x