JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman sebut ada upaya untuk menjeggal langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap Habiburokhman dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (6/11/2023).
“Kami mendapatkan informasi, mendapatkan masukan bahwa memang ada yang ingin melakukan penjegalan terhadap bakal cawapres Mas Gibran Rakabuming Raka,” ucap Habiurokhman.
Habiburokhman mengaku tidak begitu saja mempercayai kabar adanya upaya penjegalan Gibran sebagai bakal cawapres. Sebab dalam hal ini pihaknya juga memetakan ada respons masyarakat yang menyambut setuju putusan MK soal syarat capres.
Baca Juga: Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional
“Banyak sekali yang mensyukuri, yang menerima, yang berterima kasih kepada MK terhadap putusan ini karena memberikan kesempatan kepada generasi muda yang berprestasi pernah terpilih dalam proses Pemilu untuk maju dalam kontestasi yang sangat bergengsi walaupun belum berusia 40 tahun,” jelas Habiburokhman.
Di sisi lain, Habiburokhman juga melihat adalah elemen lain yang juga mengkritisi putusan MK soal syarat maju pada Pilpres 2024. Termasuk ada juga pihak yang berkepentingan dan merasa sulit untuk mengalahkan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran pada Pilpres kali ini.
“Kita lihat kenapa? Gerakannya Seperti apa ada dua hal yang kami kenali. Pertama adalah soal terkait isu hak angket di DPR. Dimana suatu hal yang nggak pernah terjadi mungkin di belahan dunia manapun, hak angket ditujukan kepada putusan lembaga peradilan,” ucap Habiburokhman.
Baca Juga: Projo soal Jokowi Dianggap Tak Netral: Itu Framing, Presiden Tidak Berpihak pada Calon Tertentu
“Padahal itu kan pengajunya jelas-jelas saya pikir orang yang punya kepentingan.”
Habiburokhman lebih lanjut juga menyinggung soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diharap sejumlah pihak membatalkan putusan MK.
“Usulan agak ajaib ya seperti menguji materi hasil putusan MK ya, ini kan jelas bertentangan dengan hal yang amat mendasar yang seharusnya menjadi pengetahuan masyarakat,” jelasnya.
“Bahwa Pasal 24c itu Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, ini putusannya bersifat final, ini kan bukannya soal penafsiran, ini hal dasar yang bersumber dari logika dasar, prinsip-prinsip dasar dalam hukum. Tidak ada peradilan ulangan, tidak ada banding, tidak ada kasasi, " katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.