JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tak bisa dibatalkan.
Ia menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi tidak bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman, usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Ia menerangkan, MKMK hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.
"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.
Baca Juga: Gibran Disebut akan Gabung ke Partai Golkar, Tunggu Pengumuman Airlangga Esok Senin
Ia juga meyakini, tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia capres dan cawapres.
"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," katanya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menyatakan para akademisi hukum sedang mencari cara agar putusan MKMK ini berindikasi terhadap putusan MK secara tidak langsung.
"Kami memang sedang mencarikan suatu cara supaya, ada indikasi dari putusan MKMK ini terhadap putusan 90 (Nomor 90/PUU-XXI/2023 -red), tidak dengan cara langsung, memang tidak bisa, paling tidak ada pernyataan yang tegas bahwa putusan 90 ini bermasalah karena ada benturan kepentingan," kata Bivitri di program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Hasto Ngaku Ditelepon Airlangga soal Gibran Masuk Golkar: Ini Dikuningkan
Soal tudingan adanya upaya menjegal bacawapres Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres itu, Bivitri menegaskan bahwa persoalan MK lebih besar daripada itu.
"Bagi kami persoalannya bukan sekadar ingin menjegal Gibran atau siapa pun, tapi persoalan bahwa MK itu sudah dirusak cara dia bekerja dan perannya dan bahkan tugas konstitusionalnya itu sudah rusak dengan adanya putusan 90 ini," tuturnya.
Ia menegaskan, tujuan para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke MKMK adalah untuk menyatakan bahwa MK harus memeriksa ulang putusannya terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.