JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan (jadwalkan),” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Alex Tirta: Rumah Kertanegara Firli yang Bayar, tapi Melalui Saya
Meski menyebut pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara, Ade tidak menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan gelar tersebut.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut hanya mengatakan bahwa gelar perkara itu bakal dilaksanakan setelah pihaknya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023,” tuturnya, dikutip Antara.
“Nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan.”
Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil ulang Firli Bahuri pada Selasa (7/11) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Nantinya pemeriksaan terhadap Firli bakal dilakukan di Ruang Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Rumah di Kertanegara Miliknya, Begini Katanya
"Di ruang subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung promoter," ungkap Ade.
Selain memanggil Firli, pihaknya juga telah memanggil seorang pegawai KPK, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 November 2023.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.