JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menelusuri aliran dana dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Politikus PKS itu menduga dana hasil TPPU Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Dirinya pun meminta kepolisian membongkar kasus TPPU ini secara tuntas hingga ke akarnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan
"Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin Panji Gumilang bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Nasir menilai penetapan tersangka oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik. Ia menyebut banyak yang tidak menyangka soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini," ujarnya.
"Harapan publik semoga kasus ini tidak hanya berhenti pada PG saja. Karena itu transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu publik agar benang kusut soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," ungkap Nasir.
Polisi memaparkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdurrahman Panji Gumilang (APG).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka pada Kamis (2/11).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menerangkan, dalam kasus ini, Panji sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada beberapa bank.
Berdasarkan gelar perkara pada Kamis siang, Panji dinyatakan terbukti menggunakan sebagian uang pinjaman di beberapa bank untuk dipindahkan ke rekening pribadi maupun membeli aset pribadi.
Whisnu mengungkapkan, penyidik mempunyai bukti yang menunjukkan, pada tahun 2019, YPI yang dipimpin Panji, telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sebesar Rp73 miliar.
Baca Juga: Daftar Nama Lain Panji Gumilang Menurut Polisi, Dipakai untuk Ribuan Transaksi
“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.