JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di 38 provinsi untuk Pemilu 2024 sebanyak 203.056.748 pemilih dan 1.750.474 untuk DPT luar negeri.
Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).
Data KPU lima provinsi yang memiliki pemilih terbanyak yakni Jawa Barat 35.714.901 pemilih. Diikuti Jawa Timur sebanyak 31.402.838 pemilih, Jawa Tengah 28.289.413, Sumatera Utara 10.853.940, dan terakir Banten 8.842.646 pemilih.
Sedangkan lima provinsi yang paling sedikit pemilih yakni Papua Selatan 367.269 pemilih, Papua Barat 385.465 pemilih.
Kemudian Papua Barat Daya 440.826 pemilih, Kalimantan Utara 504.252 dan Papua 727.835 pemilih.
Baca Juga: KPU Tetapkan 9.917 Orang Terdaftar sebagai Caleg DPR RI
Sedangkan rincian DPT di 38 provinsi pemilih laki-laki berjumlah 101.467.243 dan pemilih perempuan 101.589.505.
Untuk pemilih di luar negeri, ada 128 negara perwakilan dengan jumlah pemilih sebanyak 1.750.474. Rincian pemilih di luar negeri ini sebanyak 751.260 merupakan laki-laki dan perempuan 999.214 pemilih.
Adapun jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161 TPS yang tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan.
Kemudian untuk jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), kotak suara keliling (KSK) dan Pos sebanyak 3.059.
Secara keseluruhan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.