JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 668 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk Pemilu 2024.
Sebanyak 668 Caleg tersebut akan memperebutkan 152 kursi DPD RI periode 2024-2029 untuk 38 provinsi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan 668 calon senator DPD RI ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Awalnya terdapat 1.030 orang yang mengakses sistem pencalonan untuk menjadi bakal calon perseorangan DPD di seluruh provinsi se-Indonesia.
Kemudian dari 1.030 orang tersebut, yang mengikuti pernyerahan dukungan jumlahnya 865 orang, dan hanya 701 orang yang memenuhi syarat dukungan.
Baca Juga: KPU Tetapkan 9.917 Orang Terdaftar sebagai Caleg DPR RI
Selanjutnya sebanyak 701 calon DPD yang memenuhi syarat dukungan. Kemudian menyusut kembali hingga 683 orang sampai akhir penutupan.
"Dari 683 orang itu yang memenuhi syarat ada 113 orang yang belum memenuhi syarat ada 568 orang, yang tidak memenuhi syarat 2 orang," ujar Hasyim di kantor KPU, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menambahkan setelah melalui masa perbaikan dan verifikasi akhir, yang memenuhi syarat bakal calon DPD 675 orang yang tidak memenuhi syarat delapan orang.
Kemudian dari 675 orang tersebut yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) ada 674 orang. Hal ini karena ada satu calon DPD mengundurkan diri dan memilih menjadi Caleg DPR.
Selanjutnya dari 674 ini ada empat calon yang mengundurkan diri, satu calon tidak memenuhi syarat karena ada tanggapan dari masyarakat dan ada satu calon yang tidak memenuhi syarat karena jeda masa lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca Juga: [FULL] Anwar Usman Usai Kembali Diperiksa MKMK, Bantah Dugaan Berbohong saat Tak Hadir Rapat Hakim
"Berdasarkan data dari lembaga penegak hukum ada satu orang yang belum memenuhi genap masa jeda 5 tahun, sehingga dinyatakan tidak memenihi syarat. Total calon DPD yang masuk daftar calon tetap yakni 668 orang," ujar Hasyim.
Adapun rincian 668 calon DPD yang ditetapkan sebagai daftar calon tetap yakni, laki-laki 535 orang dan untuk perempuan 133 orang.
Selain DPD RI KPU juga menetapkan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 9.917 orang.
Sebanyak 9.917 Caleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 ini berada di 84 daerah pemilihan. Para Caleg DCT tersebut nantinya akan memperebutkan 580 kursi DPR di Pileg 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.