JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan kembali diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Anwar diperiksa dua kali terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Menurut dia, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
Tak hanya Anwar, pada Jumat, MKMK juga akan memeriksa panitera MK yang menangani gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.
"Besok (hari ini) kami akan memeriksa sekali lagi Pak Ketua (Anwar Usman) kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Karena kan (Anwar Usman) paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali," sambungnya.
Ketua MK periode 2003-2008 itu mengatakan tuduhan dan tuntutan sanksi yang dilayangkan para pelapor cukup keras, sehingga Anwar akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada MKMK.
Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres
"Jadi kita harus beri kesempatan dia untuk klarifikasi, karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ujarnya.
Jimly menyebut pihaknya juga akan menghadirkan eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman sejatinya sudah dipanggil dan diperiksa MKMK pada Selasa (31/10) sore.
Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Anwar mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan terkait hal-hal yang tengah berkembang di masyarakat dan pemberitaan di media massa. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku memberikan klarifikasi tentang hal itu.
Baca Juga: Jumat Pekan Ini, MKMK Panggil Lagi Ketua MK Anwar Usman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.