JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah nama lain dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menerangkan bahwa nama lain dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditemukan oleh penyidik saat menelusuri aset dan transaksi dari 100 lebih rekening.
"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain, yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsul Alam," jelas Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Menurut Whisnu, penyidik kepolisian telah memblokir 154 rekening yang 14 di antaranya berisi uang dengan total nominal mencapai Rp200 miliar.
"Jadi kami telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," ungkapnya, dipantau dari tayangan Breaking News, KompasTV.
Baca Juga: Polisi soal TPPU Panji Gumilang: Pinjam Miliaran di Bank atas Nama Yayasan, Sebagian Dipakai Sendiri
Whisnu mengungkapkan, penyidik mempunyai bukti bahwa pada tahun 2019 YPI yang dipimpin Panji telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sebesar Rp73 miliar.
“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan bahwa pada tahun 2016 sampai 2023 Panji Gumilang membeli aset pribadi menggunakan uang yayasan.
“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.
Penyidik menemukan adanya rekening Bank Mandiri yang menunjukkan dana masuk senilai Rp900 miliar, dan transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.
“Sehingga kalau kami lihat in-out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.
Namun, sambung dia, penyidik masih mendalami terkait dengan jumlah nyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal Panji Gumilang, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dari perkara tersebut.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan
Whisnu menyatakan, hasil gelar perkara penyidik menunjukkan bahwa Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG memenuhi pasal-pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.