JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor meminta asetnya berupa kendaraan dan tanah dikembalikan.
Sebab, kata Dion, selama persidangan jaksa penuntut umum atau JPU tidak mampu membuktikan adanya aliran uang yang mengalir kepada Johnny Plate.
Dengan demikian, dia menilai, tidak ada alasan untuk menyita aset milik kliennya berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Terlebih, mobil tersebut dibeli menggunakan uang milik istri Johnny Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama.
"Tidak ada alasan untuk menyita aset milik terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," ungkapnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Ia menjelaskan, seluruh aset terdakwa Johnny Plate yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah.
“Bahkan aset berupa tanah diperoleh terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo," ujarnya.
Selain itu, Dion menuturkan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah milik kliennya merupakan tuntutan yang tidak adil.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi, Harap Proyek BTS 4G Rampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.