JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menemukan dugaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berbohong terkait alasannya tak ikut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutus tiga perkara yang diuji di MK.
Adapun tiga perkara yang dimaksud tersebut yakni terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres yang kemudian ditolak oleh MK.
Demikian hal itu berdasarkan dugaan yang disampaikan salah satu pelapor. Dari laporan tersebut, kemudian dikonfirmasi oleh MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa.
Baca Juga: Kata Hakim MK Manahan Sitompul Usai Diperiksa MKMK: Saya Jawab Biasa, Tak Ada Menangis atau Tertawa
MKMK sejauh ini telah memeriksa sebanyak enam hakim konstitusi. Pemeriksaan pertama digelar pada 31 Oktober 2023 terhadap tiga hakim antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, pemeriksaan tahap kedua dilakukan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo yang berlangsung pada Rabu (1/11).
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Jimly menjelaskan alasan Anwar Usman tidak ikut RPH ada dua versi. Pertama, Anwar Usman menyadari tak ikut rapat karena konflik kepentingan. Kedua, alasannya karena sakit.
"Waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ucap Jimly.
“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar.”
Baca Juga: Jimly: 9 Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan
Adapun kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk putusan tiga perkara itu sebelumnya diungkapkan oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.