JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan hak angket bisa dilakukan DPR untuk pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD merespons rencana politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah, tapi silakan saja kan DPR yang punya keinginan tentang siapa yang mau diangketkan,” ucap Mahfud MD.
Mahfud lebih lanjut tolak mengomentari rencana politisi PDI-P tersebut untuk membuat hak angket MKMK.
Baca Juga: Bivitri: Secara Prinsip, Putusan MKMK Tidak akan Berpengaruh Pada Pencalonan Gibran
“Terserah DPR lah, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR, silakan saja,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, politisi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR melakukan hak angket terhadap putusan MK di rapat paripurna DPR ke 8 masa persidangan II tahun 2023-2024.
Masinton menduga ada konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang maju mendampingi bakal capres Prabowo Subianto . Dugaan konflik kepentingan Anwar Usman pun menguat dalam putusan tentang syarat maju capres dan cawapres.
Baca Juga: Habiburokhman: Pihak yang Masih Persoalkan Putusan MK Syahwat Berkuasanya Terganggu dan Munafik
Saat ini, Anwar Usman pun menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.