JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) sekitar 45 menit di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023) sore.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Manahan Sitompul tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.36 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 17.12 WIB.
"Saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa-biasa saja, ndak terlalu njelimet, saya juga jawabnya biasa," kata Manahan usai diperiksa di Gedung II MK.
Baca Juga: Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Ia mengaku menjawab pertanyaan MKMK dengan biasa saja, tanpa melibatkan perasaan secara berlebihan.
"Saya menjawab biasa. Bagaimana yang kita alami, apa yang kita lakukan. Itu saya kira tidak terlalu ada yang membuat kita menangis atau ketawa," katanya.
Manahan Sitompul diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi berawal dari putusan MK pada Senin (16/10/2023) yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun perkara tersebut diketahui diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: Denny Indrayana: Independensi MK Rusak Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat 10 persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Baca Juga: Anwar Usman Respons MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.