JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku merasa dizalimi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 miliar dari proyek pengerjaan menara BTS 4G.
Hal ini disampaikan Johnny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar- benar merasa terzolimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny Plate.
Ia pu merasa bagai dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Johnny pun menyebut, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya mencari keselamatannya masing-masing, pasalnya mereka tidak segan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.
“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang ‘mencari selamat’, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka,” tegasnya.
“Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya ‘keranjang sampah kesalahan’,” imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif: Johnny G Plate Ternyata Pengecut
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G.
Tak hanya pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
JPU juga menuntut mantan Menkominfo tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Jika Johnny tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun jika Johnny tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.