JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut Achsanul akan diperiksa pada Jumat (3/11/2023) pekan ini.
"Menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik), pemeriksaan hari Jumat ini," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023), Dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat pagi, tepatnya pukul 09.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Achsanul Qosasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut izin dari Jokowi keluar pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
"Sudah disetujui (Presiden) kemarin," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Menurut penjelasannya, usai mendapat izin Jokowi tersebut, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul.
Baca Juga: Kejagung Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Seperti diketahui, nama Achsanul disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Mulanya, kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang..
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," timpal Galumbang.
"Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.