JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyinggung terkait penetapan tersangka pada dirinya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Dia menyebut, sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, anggapan bahwa penetapan tersangka tersebut sarat situasi politik, tidak dapat dipungkiri.
Hal itu disampaikannya dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata Johnny.
"Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?" sambungnya.
Meski demikian, mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menegaskan dirinya tetap pada komitmennya, yakni akan menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," tegasnya.
Pasalnya, Johnny meyakini dirinya tidak bersalah dan akan membuktikan ketidakbersalahannya mealui proses hukum.
"Sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif: Johnny G Plate Ternyata Pengecut
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
JPU menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate memutuskan bahwa Johnny bersalah.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Sunarwan.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.