DENPASAR, KOMPAS.TV - Calon presiden Ganjar Pranowo mengaku juga bingung dengan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud saat kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (31/10/2023). Eks Gubernur Jawa Tengah itu mempertanyakan apa bentuk pelanggaran pemasangan baliho Ganjar-Mahfud di Gianyar.
"Saya juga bertanya-tanya kenapa dicopot, memang kalau ada yang melanggar sih silakan dicopot, tapi kalau tidak melanggar, ya sebaiknya tidak perlu berlebihan," kata Ganjar usai membuka Musyawarah Kerja Nasional Persada di Denpasar, Rabu (1/11).
Baca Juga: Bicara Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud, Politikus PDI-P: Konsekuensi Anak Presiden Ikut Pilpres
Ganjar Pranowo mengaku telah berkoordinasi dengan DPD PDI Perjuangan di Bali sehubungan pencopotan baliho. Baliho Ganjar-Mahfud dicopot Satpol PP Bali sekitar satu jam sebelum Jokowi tiba di Gianyar.
"Saya senang karena saya sudah komunikasi dengan Pak Wayan Koster kemarin, artinya ada penjelasan terus kemudian (alat peraga sosialisasi) dipasang lagi," kata Ganjar dikutip Antara.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan bahwa pencopotan baliho Ganjar-Mahfud dan bendera PDIP di lokasi kunjungan Jokowi sesuai standar pengamanan presiden dan demi menjaga estetika.
"Yang dilakukan adalah menggeser sementara alat sosialisasi tersebut berupa baliho agar estetika terjaga dan setelah selesai kegiatan, alat sosialisasi baliho tersebut sudah terpasang kembali," kata Sang Made.
Pencopotan baliho Ganjar-Mahfud sempat menuai kontroversi di kalangan PDIP. Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menyebut PDIP Bali perlu menggelar investigasi terkait pencopotan baliho Ganjar-Mahfud tersebut.
"Di Bali kita tahu sarangnya banteng, kandangnya banteng. Jadi kalau sampai ada yang berani melakukan tindakan begitu, mereka harus segera melakukan investigasi ke bawah," kata Komarudin di Jakarta, Selasa (31/10).
"Saya bisa melihat itu sebagai provokator. Masak kandang orang bisa berani begitu," imbuhnya seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Lakukan Kegiatan Berunsur Kampanye Mulai 4 hingga 27 November 2023
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.