JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif menyebut mantan Menkominfo Johnny G. Plate seorang pengecut.
Anang mengaku salah menilai Johnny selama ia bekerja di kementerian Kominfo tersebut. Menurut Anang, Johnny G Plate tidak sesuai dengan harapannya sebagai seorang pemimpin yang harus mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.
“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Demikian pernyataan Anang tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Johnny Plate berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili tersebut.
Sebab, kata Anang, Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G hanya dibebankan kepada dirinya.
“Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya, menurut pengakuan beliau,” tutur Anang.
“Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung.”
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi untuk Johnny Plate di Kasus BTS 4G
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.