JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dijadikan objek hak angket oleh DPR.
Sebab, MK itu merupakan lembaga yudikatif, sehingga bukan kewenangan parlemen untuk mengawasinya.
"Hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif," kata Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2023).
Baca Juga: Masinton PDIP Usul DPR Ajukan Hak Angket ke Mahkamah Konstitusi
"Yudikatif itu kalau di trias politika lembaga lain lagi enggak bisa jadi objek hak angket," sambungnya.
Menurut dia, bila ada anggota DPR yang ingin mengajukan hak angket terhadap putusan MK itu adalah salah alamat.
"Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak? Ya, silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya," katanya.
Ia menambahkan, seharusnya seluruh anggota parlemen itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Tapi menurut saya ini, aduh bikin kita bingung, ya. Di balik-balik ya akal sehat karena urusan politik kan kita benar-benar prihatin juga gitu," ujarnya.
"Kita boleh kita politisi punya sikap politik punya idealisme politik sendiri ya, berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal ini buntut putusan MK yang mengeluarkan putusan terkait mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.
Baca Juga: Denny Indrayana: Independensi MK Rusak Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi
Usulan itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023).
"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.