JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Denny Indrayana mengatakan independensi Mahkamah Konstitusi atau MK mulai rusak setelah pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati yang merupakan adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Rusaknya prinsip independensi MK tersebut paling tidak dimulai dengan, mohon izin, pernikahan antara hakim terlapor dengan Idayati adik Presiden Jokowi," kata Denny dalam persidangan pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Respons MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia
Denny menilai bahwa pernikahan Anwar Usman dan Idayati tersebut membuat celah bagi Jokowi mengintervensi MK untuk menjadi lebih terbuka.
Menurut Denny, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres tidak bisa dilihat hanya sebagai peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri.
"Tetapi lebih dalam, adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
“Khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi dan dimanfaatkan oleh kekuasaan istana.”
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10).
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Lewat putusan tersebut, menjadi dasar bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wali Kota Solo, untuk maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Baca Juga: Jimly Sebut Ada 3 Opsi Sanksi untuk Hakim MK jika Terbukti Melanggar, Ditegur hingga Diberhentikan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.