JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tiga hakim MK yang diperiksa atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hari ini, Selasa (31/10/2023), banyak curhat.
MKMK memeriksa tiga hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa sore.
"Yang jelas, di samping kami ngecek bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, ini hakim-hakim ini kami bebaskan untuk curhat," kata Ketua MKMK Jimly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Saat ditanya wartawan soal apa yang diutarakan para hakim yang diperiksa, Jimly enggan menjelaskan lebih rinci.
"Waduh curhatnya banyak sekali, nah itu semuanya. Ya pokoknya semua, namanya curhat," tuturnya.
Ia tak menampik adanya hakim yang menangis saat mengutarakan keluh kesahnya. Justru, Jimly mengaku isi curhatan atau keluh kesah para hakim itu membuat MKMK menangis.
"Yang nangis malah kami, yang mau nangis malah kami," ujarnya dengan tersenyum.
Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
Jimly menjelaskan, ada banyak masalah dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukan dalam pemeriksaan tiga hakim MK hari ini, Selasa (31/10/2023).
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan. Jadi dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," tegasnya.
Ia mengungkapkan, ada setidaknya enam masalah yang dibahas dalam pemeriksaan hakim MK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Pertama, persoalan hubungan kekerabatan hakim MK yang berkaitan dengan perkara yang terkait keluarganya.
"Satu, masalah hukuman kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara, itu tidak mundur," jelasnya.
Kedua, soal ucapan hakim MK yang berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara.
"Padahal patut diduga bahwa ini ada kaitan, paling tidak dalam persepsi publik," terangnya.
Ketiga, soal hakim MK yang meluapkan kemarahannya di depan publik.
"Yang ketiga itu ada hakim yang saking kesal, mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lha, ini kan masalah internal hakim, kok diumbar ke luar. Nah, ini masalah juga," tuturnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Tegas dan Independen
Keempat, kata Jimly, ada hakim yang menulis dissenting opinion atau perbedaan pendapat bukan sesuai substansi, namun berupa ekspresi kemarahan.
"Lalu ada lagi hakim yang menulis dissenting opinion, tapi bukan substansi ide yang dituliskan, tapi ya ekspresi kemarahan. Nah, ini kan jadi masalah juga," urainya.
Kelima, terkait registrasi perkara yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
"Soal prosedur registrasi, kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan," ungkapnya.
"Prosedur misalnya ada perubahan, ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu," sambungnya.
Menurut Jimly, persoalan teknis tersebut berkaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, dan motif pemerintahan yang baik.
Keenam, ada persoalan terkait lambannya pembentukan MKMK. Salah satu pelapor menyatakan, seharusnya MKMK segera dibentuk.
"Jadi semua itu tercermin dalam isi laporan. Nah, jadi kami sesudah nanti selesai dengan semua pelapor hari Jumat, mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan," terangnya.
"Nanti baru kami akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari Majelis Kehormatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan bahwa ada 18 laporan yang masuk ke MK atas dugaan pelanggaran etik hakim MK. Namun, sebagian besar laporan tersebut tertuju kepada hakim sekaligus Ketua MK Anwar Usman.
"Dari 18 itu ada 6 issue (pokok persoalan -red), kemudian ada 9 terlapor, tapi yang paling pokok, yang paling utama, yang paling banyak itu Pak Anwar Usman," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023) dikutip dari tayangan KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.