JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memanggil Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta, yang diduga sebagai penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sebelumnya polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut Alex akan diperiksa pada Rabu besok (1/11/2023).
"Alex Tirta diperiksa besok pagi pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," kata Ade, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, Ade belum dapat mengonfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak.
Seperti diketahui, rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan sebelumnya diduga disewa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Namun belakangan, polisi mengungkapkan bahwa Firli Bahuri tidak menyewa langsung rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyewa rumah tersebut atas nama Alex Tirta.
"Pemilik rumah Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta," kata Ade, Selasa (31/10).
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara: Itu Hanya Tempat Istirahat
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.